LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara, jaksa juga minta penahanan

Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Jaksa juga meminta agar mantan calon wali kota Medan itu segera ditahan.

2017-09-07 16:08:43
Kasus penipuan Ramadhan Pohan
Advertisement

Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Jaksa juga meminta agar mantan calon wali kota Medan itu segera ditahan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9). Dia menyatakan, Ramadhan Pohan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara. Dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan sikap Ramadhan yang tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, selama persidangan dia kerap berbelit-belit memberikan keterangan. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut Emmy.

Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

Namun, Ramadhan membantah melakukan penipuan atau penggelapan. Dia berkilah pengumpulan dana pendukung dilakukan Linda. Mantan anggota DPR RI ini bahkan menuding rekeningnya dibuatkan pendukungnya itu.

Baca juga:
Pinjam Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan 'jual' nama SBY
Ramadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telinga
Eksepsi ditolak, Ramadhan Pohan yakin yang salah akan terungkap
Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim
Hakim tolak keberatan Ramadhan Pohan, sidang penipuan dilanjutkan
Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.