Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim

Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim Hakim usir pria yang interupsi sidang Ramadhan Pohan. ©2017 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Sidang pembacaan putusan sela dugaan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar didakwakan Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (24/1), diwarnai kejadian tak biasa. Seorang pengunjung membuat keributan sehingga diusir dari ruang sidang.

Pria berkemeja hitam dan celana hitam itu diusir hakim setelah dia tiba-tiba berdiri, lalu berteriak. "Interupsi hakim, kenapa dia (Ramadhan Pohan) tidak ditahan. Dia kan terdakwa?" teriaknya.

Dia melakukan keributan saat majelis hakim masih membacakan putusannya. Teriakannya menjadi perhatian pengunjung lainnya.

Ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang berang dan memerintahkan Satpam untuk mengamankan dan membawanya ke luar ruang sidang. "Tolong satpam, bawa pengunjung itu keluar. Tolong semua yang ada di ruang sidang ini hargai persidangan," tegas Djaniko yang juga Wakil Ketua PN Medan.

Ketika sang satpam datang mendekat, pria membuat keributan langsung keluar ruangan. Sambil berjalan keluar dia terus bicara dan menyatakan majelis hakim tebang pilih karena tidak menahan Ramadhan.

"Yang tiga orang di depan itu sama saja. Penipu dibiarkan berkeliaran. Nggak ngerti lihat pengadilan ini," ucapnya sambil berjalan keluar diiringi Satpam.

Sebelum persidangan, pria ini juga membagi-bagikan kertas berisi tuntutannya kepada hakim. Penasihat hukum Ramadhan Pohan sempat protes. Namun, pria itu bergeming, sebelum akhirnya duduk di bangku paling depan.

hakim usir pria yang interupsi sidang ramadhan pohan

Di awal persidangan, hakim memanggil satpam agar membawa keluar pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan. "Kami minta agar siapa pun menghormati jalannya persidangan ini. Pihak-pihak yang menghalangi, kami perintahkan untuk keluar," kata Djaniko.

Dalam persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan Ramadhan Pohan. Persidangan dinyatakan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seusai persidangan, Ramadhan Pohan langsung dikawal petugas keamanan menuju pintu belakang PN Medan. Wakil Sekjen Partai Demokrat ini kemudian berlalu dengan mobil Toyota Kijang Innova hitam yang menunggunya di sana.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar dan sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar atau totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP