Hakim tolak keberatan Ramadhan Pohan, sidang penipuan dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau keberatan Ramadhan Pohan terhadap dakwaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat ini pun harus menjalani persidangan selanjutnya sebagai terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menyatakan eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ramadhan Pohan tidak beralasan dan harus ditolak.
"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ramdhan Pohan. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan," ucap Djaniko MH Girsang di PN Medan, Selasa (24/1).
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Imum (JPU) telah memenuhi syarat materiil. Unsur-unsur perbuatan pidana dinilai sudah dituangkan dalam dakwaan.
Terkait adanya gugatan perdata terkait perkara itu, majelis hakim menyatakan mereka berwenang untuk mengikutinya atau tidak. Putusan perkara perdata itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan, Ramadhan dan seorang pendukungnya, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar dan sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar atau totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.
Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
Ramadhan dalam eksepsinya membantah melakukan penipuan atau penggelapan. Dia berkilah pengumpulan dana pendukung dilakukan Linda. Mantan anggota DPR RI ini bahkan menuding rekeningnya dibuatkan pendukungnya itu. Dia bahkan mengaku tidak tahu nominal akhir dalam kwitansi dan cek yang ditandatanganinya.
Dalam perkara ini Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya