Qodari: Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Qodari, kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga kekayaan alam nasional sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik di sektor hulu maupun hilir.
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," katanya.
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan praktik lain yang dinilai merugikan negara.
Turunan dari UU 1945
Menurut Qodari, kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Qodari.
Pasal 33 Dasar Pengelolaan Kekayaan Alam
Ia juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari.