LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putusan Sidang Banding, Wahyu Setiawan Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Adapun, Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

2020-12-09 15:46:52
Wahyu Setiawan
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Alhasil, Wahyu tetap akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip, Rabu (9/12/2020).

Meski menguatkan putusan tingkat banding, namun dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu. Dalam amar putusannya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik.

Advertisement

"Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," demikian dalam pertimbangan vonis.

Adapun, Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Advertisement

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie

Baca juga:
Hakim Tolak Permohonan JC Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus
Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Hadapi Vonis Siang Ini
Lebih Ringan Dari Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.