Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Hadapi Vonis Siang Ini

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Hadapi Vonis Siang Ini Wahyu Setiawan usai sidang perdana. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan akan menghadapi vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (24/8).

"Putusan hakim hari ini, siang. Harapannya putusan hakim mengakomodasi tuntutan kami," tulis Jaksa KPK Takdir Suhan mengonfirmasi, Senin (24/8).

Mantan Anggota KPU ini diduga menerima Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

Jaksa menuntut Wahyu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada 3 Agustus lalu. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Menurut jaksa, Wahyu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan sehingga Wahyu layak dihukum selama 8 tahun bui. Pertama, Wahyu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.

"Kendati Jaksa juga menilai Wahyu memiliki pertimbangan meringankan, seperti dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Taqdir.

Namun demikian, Wahyu sempat melobi dengan mengakukan diri sebagai justice collaborator (JC). Sayangnya, upaya meringankan tuntutan tersebut ditolak tim jaksa KPK.

"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar JPU KPK, Ronald Worotikan saat menjelaskannya secara terpisah.

KPK Tangkap Wahyu Lewat OTT

Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020 dengan operasi tangkap tangan (OTT). KPK langsung menetapkan 4 tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Sayangnya, kasus ini masih menjadi misteri terkait keberadaan Harun Masiku. Kader PDIP itu masih buron hingga hari ini dan tak diketahui keberadaanya. Namun KPK memastikan pihaknya masih terus mencari yang bersangkutan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP