Lebih Ringan Dari Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Rekanan korupsi Terdakwa Wahyu Setiawan, yakni Agustiani Tio juga divonis hakim hari ini dalam kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Bedanya, vonis hakim terhadap Agustiani Tio lebih ringan dua tahun.
"Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut pertimbangan majelis hakim, Agustiani Tio telah bersama melakukan praktek rasuah, bersama Wahyu Setiawan sebagaimana dalam dakwaan.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim.
Selain bui, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Agustiani Tio, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Agustiani Tio selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, Agustiani Tio adalah seorang kader PDI Perjuangan. Menurut vonis hakim, Agustiani Tio bertindak sebagai perantara dari kasus uang suap yang diterima Wahyu.
Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaAiptu Supriyanto, Polisi Kembalikan Uang Rp100 Juta Pemudik Tertinggal di Rest Area Diberi Beasiswa Sekolah Perwira
Aiptu Supriyanto menemukan tas pemudik berisi uang Rp100 juta usai tertinggal di toilet pada Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya