Putusan PTTUN Menangkan SMAN 1 Bandung atas Gugatan Lahan PLK
Ketua Tim Advokasi Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, Arif Budiman, membenarkan PTTUN Jakarta mengabulkan banding itu.
Upaya hukum SMAN 1 Bandung membuahkan hasil positif. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding sekolah tersebut atas gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait keabsahan hak pakai lahan tempat sekolah itu berdiri.
Ketua Tim Advokasi Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, Arif Budiman, membenarkan PTTUN Jakarta mengabulkan banding itu. Ia bilang, putusan banding dibacakan pada 3 September 2025, dengan nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
"Ya, betul. Putusan banding di PTTUN Jakarta memang dikabulkan, alhamdulillah,” kata Arif saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (5/9).
"Putusannya itu mengabulkan permohonan banding dari pembanding 1 dan pembanding 2. Kedua, membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang di Bandung," imbuh dia.
Dalam perkara ini, pembanding pertama adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, sedangkan pembanding kedua yakni Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Keduanya mengajukan banding setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK terkait keabsahan hak guna bangunan sekolah itu, berdasarkan amar putusan 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dikatakan Arif, majelis hakim PTTUN juga menerima eksepsi pihak pembanding terkait kewenangan absolut. Dengan begitu, gugatan pihak PLK di PTUN Bandung dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
"Dengan adanya dikabulkan permohonan banding kita, ya, itu dimenangkan oleh kita. Nah, artinya (putusan PTUN Bandung) sudah tidak berkekuatan hukum tuh sekarang,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, materi perkara berhubungan dengan keabsahan sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki Dinas Pendidikan Jawa Barat. Namun, sertifikat itu jugalah, kata Arif, yang menjadi dasar kuat legalitas hak guna aset sekolah.
Arif menambahkan, IKA SMAN 1 bersama sekolah sejak awal ikut mengawal proses hukum. Diakui Arif, pihaknya bahkan sempat melayangkan surat ke Komisi Yudisial yang menyatakan keberatan atas dikabulkannya gugatan PLK di PTUN Bandung.
Meski demikian, Arif menegaskan perkara ini belum inkrah. Pihak PLK masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.
"Ya, sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, ini masih ada ruang terbuka melakukan upaya hukum Kang. Jadi kita masih menunggu 14 hari ke depan ini. Apakah dari pihak lawan mengajukan kasasi atau tidak, kita belum tahu ini,” katanya.