Putusan ditunda, agen Abu Tours asal Balikpapan berharap uang Rp 4 M kembali
Nursaimah Hartini (35) warga Balikpapan, Kalimantan Timur, jauh-jauh datang ke Kota Makassar hanya untuk menghadiri sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Makassar, Jumat, (20/7).
Nursaimah Hartini (35) warga Balikpapan, Kalimantan Timur, jauh-jauh datang ke Kota Makassar hanya untuk menghadiri sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Makassar, Jumat, (20/7). Hartini adalah salah satu agen PT Abu Tours di Balikpapan dengan nilai dana yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 4 miliar lebih dari 180 orang jemaah.
Hartini juga salah satu agen yang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Abu Tours yang mulai prosesnya di PN Makassar sejak April lalu.
Sejak saat itu pulalah, Hartini intens mengikuti sidang-sidang PKPU yang hakimnya diketuai Budiansyah SH itu.
"Saya datang ke Makassar ini hanya untuk mengikuti sidang lanjutan PKPU hari ini yang ternyata putusannya diperpanjang lagi. Padahal yang diinginkan adalah segera keluar putusan yang pasti, apakah jemaah-jemaah yang saya kumpulkan itu bisa diberangkatkan umrah atau ada pengembalian dana jemaah. Dana jemaah yang saya setor ke PT Abu Tours itu ada sampai Rp 4 miliar dari 180 orang," tutur Hartini.
Kata dia, di sidang-sidang sebelumnya banyak agen dan jemaah asal Balikpapan yang hadir. "Biasanya jumlah agen dan jemaah asal Balikpapan dan juga Samarinda yang datang ikuti jalannya sidang, baru kali ini sangat sedikit yang datang. Mungkin karena harga tiket pesawat saat ini sangat mahal," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Budiansyah memutuskan perpanjangan PKPU lagi hingga 60 hari ke depan. Artinya, sidang akan dibuka lagi pertengahan September mendatang.
Perpanjangan diputuskan oleh majelis hakim setelah mendiskusikan dengan pengurus PKPU, Tasman Gultom lantaran saat ini pihak PT Abu Tours tengah menyiapkan draft atau proposal perdamaian.
"Katanya PT Abu Tours tengah persiapkan proposal perdamaian, hanya dua harapan kami yakni jemaah diberangkatkan atau dananya dikembalikan," tandas Hartini.
Sedangkan Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours, baru saja dipindahkan tahanan dari tahanan Polda Sulsel ke Rutan Kelas I Makassar status titipan Kejari Makassar setelah Jumat siang (20/7). Kasusnya dilimpahkan penyidik karena berkasnya telah dinyatakan P21 oleh jaksa.
Dengan demikian, selanjutnya Hamzah Mamba menunggu lagi pelimpahan dari Kejari Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar untuk jalani proses persidangan. Artinya sisa tiga berkas lagi dari tiga tersangka yang saat ini masih status P18 karena masih membutuhkan perbaikan dari penyidik.
Baca juga:
Berkas dilimpahkan ke Kejari, bos Abu Tours ditahan di Rutan Makassar
Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang
Berkas bos PT Abu Tours Hamzah dinyatakan P21, kasus segera disidang
Gugatan Saudi Arabian Airlines ditolak, polisi kembali buru aset Abu Tours
Saudi Arabian menuntut aset PT Abu Tours lantaran tunggakan tiket miliaran rupiah
Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar