LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putusan BANI soal Bumigas-Geo Dipa sudah bulat karena tak ada dissenting opinion

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memastikan putusan terkait sengketa PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter.

2018-08-27 19:56:14
badan arbitrase
Advertisement

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memastikan putusan terkait sengketa PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter. Kuasa Hukum BANI Aditya Yulwansyah memastikan semua arbiter bulat dalam mengambil keputusan. Tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter.

Klarifikasi dilakukan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Bumigas meminta BANI melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Bumigas.

Sebelumnya, kuasa hukum Bumigas, Bambang Siswanto mengatakan, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ketua majelis arbiter serta panitera persidangan sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa.

Advertisement

Informasi adanya pelanggaran etik arbiter yang diperoleh Bumigas selaku pengadu, diberitakan berasal dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni dalam komunikasi menggunakan media Whatsapp (WA) yang turut dilampirkan dalam surat itu.

"Apabila benar, sangat aneh jika ada WA beliau yang menyatakan seperti itu, karena putusan BANI diambil secara bulat oleh 3 arbiter, atau tidak ada dissenting opinion dari pak Sutan Remy Syahdeini," kata Aditya Yulwansyah, Senin (27/8).

Diketahui, putusan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak.

Advertisement

Baca juga:
Kubu Hary Tanoe klaim badan arbitrase sahkan TPI milik MNC
ESDM: Kalau Newmont nakal lagi, kita jewer
Chairul Tanjung 'paksa' bos Newmont menunggu satu jam
Di balik langkah Newmont cabut gugatan arbitrase
Newmont cabut gugatan arbitrase pada pemerintah
Dua bulan lagi, badan arbitrase konstruksi Indonesia beroperasi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.