LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putra Wakil Wali Kota Tangerang Transfer Rp800 Ribu untuk Beli Sabu

Dari keterangan Riskiyono, saksi yang menangkap AKM, terungkap bahwa putra wakil Wali Kota Tangerang tersebut mentransfer uang Rp800 ribu kepada rekannya TK, untuk memesan satu gram sabu-sabu senilai Rp1,6 juta.

2020-11-03 02:35:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Sidang perkara sabu-sabu yang melibatkan putra wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (2/11). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Persidangan yang digelar secara online tersebut hanya dihadiri ketua majelis hakim R. Aji Suryo bersama hakim anggota Sucipto dan Elly Istiyani serta Jaksa Penuntut Umun dan saksi dari Direktorat narkotika Polda Metro Jaya Riskoyono. Sementara terdakwa AKM mengikuti sidang dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Dari keterangan Riskiyono, saksi yang menangkap AKM, terungkap bahwa putra wakil Wali Kota Tangerang tersebut mentransfer uang Rp800 ribu kepada rekannya TK, untuk memesan satu gram sabu-sabu senilai Rp1,6 juta.

Advertisement

"Pada hari sabtu (6/6), kami mendapat informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," ungkap dia dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Dari informasi tersebut, kemudian saksi bersama tim dari Dir Narkoba Polda Metro Jaya, melakukan pengintaian terhadap salah satu tempat yang dicurigai atas adanya awal tadi.

"Sekira pukul 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni DD. Dia menunggu temannya SY. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," jelasnya.

Advertisement

Dari penggeledahan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika dari kedua terdakwa yang diketahui sebelumnya telah melakukan pesta sabu-sabu.

"Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya TF dan di jaketnya itu ditemukan satu 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas cokelat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja. Kemudian kami dapati barang bukti lagi diatas kasus sabu dengan berat 0,31 gram berikut alat hisapnya. Diketahui keduanya itu sehabis pesta sabu-sabu," jelas Riskiyono.

Riskiyono melanjutkan, bahwa barang bukti sabu-sabu itu diketahui merupakan hasil patungan para terdakwa, termasuk di antaranya AKM putra sang wakil wali kota.

"Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, AKM belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut," terangnya.

Dari fakta persidangan itu terungkap, bahwa selain mentransfer uang Rp800 ribu, terdakwa AKM juga ingin memakai sabu dan ganja bersama-sama temannya di rumah tersebut.

"Lalu kita interogasi terhadap Taufik, bahwa AKM ingin memakai bersama di rumah tersebut. Dia sudah transfer ke rekening T sebesar Rp800 ribu untuk membeli sabu. Jam 1 pagi AKM baru datang," jelas Riski.

Setelah tiba di tempat tersebut, Polisi langsung memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Dari situ, kemudian Polisi menciduk ketiga terdakwa ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal penyalahgunaan narkotika.

"Kalau ganjanya dari saudara D. Sabu dibeli dari S, Jadi T memesan kepada S, sebanyak 1 gram, lalu T mengajak AKM dan ditransfer Rp800 ribu. Lalu TF transfer ke SYRp800 ribu," jelasnya.

Sedangkan pelunasan Rp800 ribu lainnya dibayar cash. Sehingga, jumlahnya pas Rp1,6 juta. Tidak hanya menjual, SY juga ikut memakai sabu bersama teman-temannya itu.

"Tersangka SY dapat sabu dari SHD yang kini masih DPO. SY beli dari SHD Rp1,5 juta. AKM belum memakai, tapi dia membeli," terang saksi Polisi.

Baca juga:
Penyelundup Sabu dan Ekstasi Diamankan Polda Aceh
Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan 7,5 Gram Sabu dalam Kaleng Cat
Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu Dibungkus Uang Rp20 Ribu
Bongkar Narkoba Jaringan LP Pekanbaru, Polisi Sita 1.000 Happy Five & 2.000 Gram Sabu
Pengiriman 5,9 Kg Sabu dari Medan ke Jambi Disergap Polisi, 4 Kurir Ditangkap

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.