Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengiriman 5,9 Kg Sabu dari Medan ke Jambi Disergap Polisi, 4 Kurir Ditangkap

Pengiriman 5,9 Kg Sabu dari Medan ke Jambi Disergap Polisi, 4 Kurir Ditangkap kurir sabu dari medan ke jambi ditangkap. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polisi menggagalkan pengiriman 5,9 Kg sabu dari Medan ke Jambi. Empat kurir yang membawa barang haram itu diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Keempat tersangka yang diringkus yakni MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25),keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara, J alias Jas (34), warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.Dari keempat tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,980 gram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, memaparkan, keempat tersangka ditangkap pada Kamis (22/10) mulai pukul 08.00 WIB.

"Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (27/10).

Penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah personel Polsek Patumbak menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga sabu dari Medan ke Jambi. Informasi ini diselidiki.

4 Kali Beraksi

Upaya itu membuahkan hasil. Keempat pelaku disergap dan ditangkap. Selain keempat tersangka dan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna silver pelat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dan tujuh unit telepon genggam,” jelas Riko.

Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu diedarkan di Jambi dan Palembang. Setiap Kg yang berhasil dikirimkan, mereka mendapatkan upah Rp30 juta.

Riko mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak. Mereka menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP