LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Puluhan satwa langka diawetkan dibakar di Sumsel

Puluhan satwa langka diawetkan dibakar di Sumsel. Satwa langka dilindungi undang-undang itu berasal dari serahan warga yang sebelumnya digunakan sebagai hiasan rumah.

2018-02-07 17:01:58
Satwa Indonesia
Advertisement

Dua ekor Harimau Sumatera yang sudah diawetkan (ofsetan) dibakar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Satwa langka dilindungi undang-undang itu berasal dari serahan warga yang sebelumnya digunakan sebagai hiasan rumah.

Selain Harimau Sumatera, pemusnahan juga dilakukan terhadap beberapa satwa lain yang merupakan hasil sitaan selama dua tahun terakhir. Yakni, seekor macan tutul Jawa, 9 ekor tanduk rusa sambar, 6 ekor kepala rusa sambar, seekor burung cendrawasih.

Kemudian 4 ekor penyu sisik, 6 ekor kepala kambing hutan, 2 buah caling gajah betina, kucing hutan. Serta satu kulit rusa, tulang harimau, dan trenggiling.

Advertisement

Kepala BKSDA Sumsel Genman Hasibuan mengungkapkan, banyaknya bangkai satwa dilindungi yang sudah diawetkan tersebut menandakan tingginya transaksi jual beli di pecinta hewan langka. Perdagangan satwa dilindungi itu bisa saja bernilai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

"Kasus jual beli satwa dilindungi seperti ini sudah lama terjadi karena nilainya cukup besar. Akibatnya pemburuan gelar langka kerap terjadi," ungkap Genman usai pemusnahan di kantor BKSDA Sumsel, Rabu (7/2).

Menurut dia, pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran, termasuk menyimpan bangkai hewan dilindungi akan dihukum sesuai perundang-undangan. Hal inilah semestinya menjadi peringatan bagi pelaku untuk menyerahkan barang tersebut secara sukarela.

Advertisement

"Apapun tujuannya, untuk pajangan rumah atau apa tetap dilarang. Kami minta segera diserahkan sebelum ditindak," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Muda Kejagung selaku Ketua Satgas SDA-LN, Ricardo Sitinjak mengatakan, pemusnahan sebagai bentuk kepedulian dan usaha melestarikan ekosistem alam. Masyarakat diimbau mengetahui satwa apa saja yang dilarang diburu atau dijualbelikan sehingga lepas dari jeratan hukum.

"Kondisi satwa dilindungi di Indonesia mulai berkurang, maka diperlukan tindakan hukum tegas bagi pelanggar, kita berikan efek jera," pungkasnya.

Baca juga:
Tim gabungan selidiki kasus orangutan yang mati dengan 74 peluru di kepala
74 Dari 130 peluru bersarang di kepala orangutan yang mati di Kaltim
Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial
Polisi tangkap dua pembantai orangutan di Kalimantan Tengah
Orangutan mati dibantai tembakan 17 peluru dan tebasan senjata tajam
Warga Sleman serahkan lima buaya dilindungi ke Polda DIY
Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.