Warga Sleman serahkan lima buaya dilindungi ke Polda DIY
Merdeka.com - Candra Gunawan (26) warga Moyudan, Sleman menyerahkan lima ekor buaya muara atau memiliki nama latin Crocodylus Porosus ke Dirreskrimsus Polda DIY, Jumat (26/1). Lima ekor buaya yang diserahkannya ini sudah dipelihara Chandra sejak lima tahun yang lalu. Saat ini ukuran buaya itu lebih dari 1 meter.
Chandra menceritakan, lima ekor buaya itu didapat dari temannya saat sedang memancing di sungai daerah Moyudan. Saat itu Chandra ditawari temannya sesama pemancing.
"Saya kan suka mancing. Saat memancing di sungai ada teman pemancing yang menawari memelihara buaya muara," ujar Candra di Mapolda DIY, Jumat (26/1).
Chandra menyambut baik tawaran itu. Saat itu, kelima ekor anak buaya itu masih seukuran kadal.
"Saya enggak tanya dapat dari mana, kan juga baru bertemu dua kali itu saja saat mancing. Terus buayanya saya pelihara di kolam milik teman. Setiap dua hari sekali saya kasih makan, tulang ayam dan ikan," ungkap Chandra.
Chandra mengaku selama memelihara lima ekor buaya muara tersebut, dia tak tahu jika jenis buaya tersebut adalah binatang dilindungi. Chandra juga tak paham jika memelihara binatang yang dilindungi tanpa izin bisa diancam hukuman pidana.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengapresiasi penyerahan binatang dilindungi oleh warga. Gatot menganggap penyerahan itu adalah hasil dari penindakan yang dilakukan Polda DIY beberapa hari yang lalu terhadap dua orang yang memerjualbelikan tiga ekor buaya muara lewat medsos.
"Masyarakat sudah mulai sadar bahwa memelihara satwa dilindungi adalah melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya mengimbau agar masyarakat yang saat ini masih memelihara satwa dilindungi agar segera diserahkan ke Polisi atau BKSDA Yogyakarta," urai Gatot.
Selanjutnya, buaya tersebut akan dilimpahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya