Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan di Karawang Diringkus, Sejumlah Kendaraan Disita
Polres Karawang menangkap 22 tersangka pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Mereka diringkus dalam kurun waktu sepuluh hari Operasi Libas Lodaya 2021.
Polres Karawang menangkap 22 tersangka pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Mereka diringkus dalam kurun waktu sepuluh hari Operasi Libas Lodaya 2021.
"Ini adalah hasil kerja keras dari teman-teman Polres maupun Polsek jajaran Polres Karawang selama 10 hari mengamankan kurang lebih 22 tersangka. Untuk kejahatannya sendiri bervariasi," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (8/7).
Dia memaparkan, para pelaku yang ditangkap merupakan tersangka 10 kasus tindak kejahatan jalanan, seperti premanisme, pengeroyokan, geng motor, curas, dan curanmor. "Barang bukti yang diamankan senjata tajam, kunci later T, sejumlah kendaraan roda dua, roda empat, dan satu unit truk," katanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menambahkan, kasus menonjol yang diungkap yaitu pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi sindikat pelaku curanmor menggunakan kunci leter T.
"Sasaran operasi ini memang para pelaku tindak pidana kejahatan curas, curhat, geng motor yang menggunakan senjata api dan sajam," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Haiti Tangkap "Tentara Bayaran" Tersangka Pembunuhan Presiden Jovenel Moise
Perkosa Anak Bawah Umur, Pria Aceh Utara Ditangkap
10 Tentara Kolombia Didakwa Bunuh 120 Warga Sipil Demi Naik Jabatan
Jurnalis Kriminal Ternama Belanda Ditembak di Jalanan Amsterdam
Mengaku Anggota Interpol, Bule Rusia Peras Bos Rental Kendaraan di Bali Rp400 Juta
Diduga Duel Menggunakan Senjata Tajam, Dua Pria di Nias Selatan Tewas