Puluhan pamong desa demonstrasi tuntut Undang Undang Desa direvisi
Mereka meminta kewenangan untuk menggarap tanah bengkok atau tanah desa.
Puluhan aparat desa perwakilan 27 kecamatan di kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Mereka menolak intervensi pemerintah dalam Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 khususnya Pasal 72 terhadap tanah bengkok (ulayat).
Bagi aparat desa, peraturan perundang undangan ini menghilangkan kewenangan aparat desa atas tanah ulayat tersebut. Padahal, tanah bengkok telah lama menjadi wewenang pamong desa.
"Kami datang ke sini untuk meminta pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 72 yang mana mengatakan tanah bengkok dimasukan dalam APBS. Tanah bengkok adalah wewenang kami. Itu aset kami. Gaji kepala desa juga dari tanah itu," ujar Kepala Desa Jogomertan, Suharto, ketika dimintai keterangan oleh merdeka.com, Kamis (16/4).
Lanjut Suharto, tanah bengkok tidak boleh dimasukan dalam Anggaran Pemerintahan Belanja Desa (APBS). Pasalnya, tanah bengkok adalah wewenang dan asal-usul desa dalam hubungan dengan jabatan kepala desa.
"Undang Undang merugikan kami. Tanah bengkok adalah wewenang asal-usul kami. Jabatan kami selalu berkaitan dengan tanah bengkok. Ini sudah ada sejak Indonesia belum menjadi suatu negara. Kami minta Komisi II segera merevisi Undang Undang itu khususnya Pasal 72," pungkas dia.
Puluhan aparat desa ini melancarkan aksi di bawah penjagaan ketat aparat polisi. Saat ini masa aksi telah membubarkan diri secara berangsur-angsur.
Baca juga:
Tjahjo Kumolo curhat ke DPR soal rebutan dana desa Rp 20 triliun
2 Kementerian rebutan dana desa, DPR desak Jokowi terbitkan perpres
Dari kewajiban Rp 1,4 M per desa, Jokowi cuma bisa beri Rp 270 juta
Rebutan dana desa, dua kementerian akan kelola bersama
Forum Pembaharuan Desa sebut rebutan UU Desa sangat politis
Banyak kepala desa belum tahu bakal dapat dana Rp 1,4 miliar
Bupati Sleman & 83 kades kunker pengelolaan dana desa ke Bali