Rebutan dana desa, dua kementerian akan kelola bersama
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan telah mendapat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kewenangan pengelolaan desa. Dia menyatakan keputusan Jokowi menetapkan wewenang tersebut akan dijalankan oleh dua kementerian yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Intinya bahwa administrasi pemerintahan itu berada di Kemendagri, kemudian untuk pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan itu ada di Kementerian Desa," ujar Marwan di gedung Kementerian Desa, Jakarta, Selasa (13/1).
Marwan menerangkan keputusan tersebut diambil presiden dalam rapat terbatas dengan dirinya dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Menurut dia, keputusan tersebut akan diwadahi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Bentuk Perpres baru, namanya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)," kata dia.
Selanjutnya, Marwan mengatakan Perpres tersebut nantinya akan mengubah struktur kelembagaan di Kementerian Desa. Di antaranya adalah perubahan struktur dari deputi menjadi direktorat jenderal (ditjen) seperti PDT, Transmigrasi, dan PMD.
"PMD ikut kita, ada penggabungan, nanti ada struktur baru," terang dia.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan resmi dari Presiden. Begitu Perpres ditandatangani, maka pihaknya bisa langsung bekerja.
"Kita menunggu Presiden tanda tangan," ungkap Marwan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya