LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSBB di Palembang dan Prabumulih Digelar Usai Lebaran

Deru meminta Perwali dibuat sempurna karena menjadi daerah pertama di Sumbagsel Babel yang menerapkan PSBB. Dia berharap PSBB di dua kota itu menjadi percontohan daerah lain karena tidak menimbulkan masalah baru.

2020-05-13 23:30:00
Prabumulih
Advertisement

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang dan Prabumulih akan diterapkan setelah Idul Fitri tahun ini. Kedua kota itu diminta menyiapkan peraturan daerah dalam penerapannya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku menyambut baik pengajuan PSBB di dua kota itu diterima Kementerian Kesehatan. Dia berkeyakinan langkah ini dapat menekan penularan dan penyebaran virus Corona di Bumi Sriwijaya.

Tahapan berikutnya, kata dia, Pemkot Palembang dan Prabumulih segera membuat peraturan daerah atau peraturan walikota (Perwali) yang paling lambat masuk ke mejanya 20 Mei 2020 dan diteken sehari kemudian. Setelah disahkan, dilakukan sosialisasi selama beberapa hari dan PSBB bisa diterapkan setidaknya H+2 lebaran.

Advertisement

"PSBB Palembang dan Prabumulih akan diterapkan setelah hari raya atau H+2 Idul Fitri," ungkap Deru, Rabu (13/5).

Deru meminta Perwali dibuat sempurna karena menjadi daerah pertama di Sumbagsel Babel yang menerapkan PSBB. Dia berharap PSBB di dua kota itu menjadi percontohan daerah lain karena tidak menimbulkan masalah baru.

"Jadi penyusunannya harus disiapkan dengan baik. Undang seluruh elemen untuk mengkajinya," kata Deru.

Advertisement

Dia juga menyarankan Perwali lebih cenderung mengedepankan pola hidup mengikuti protokol kesehatan. Petugas di lapangan juga mesti humanis dan fleksibel dalam menangani pelanggaran.

"Memang harus ditindak tegas, tapi saya pikir mereka (pelanggar) bukan penjahat pidana. Tapi tetap, protokol kesehatan dipatuhi," tegasnya.

Dikatakan, PSBB diterapkan selama 14 hari. Jika terjadi penurunan jumlah pasien positif Covid-19, maka masa inkubasi akan dievaluasi kembali.

"Kalau penyebarannya masih tinggi akan dilanjutkan, kita lihat perkembangan selama 14 hari itu," tutupnya.

Baca juga:
Belum Berencana Ajukan PSBB, Pemda DIY Pertahankan Status Tanggap Darurat
Warga Bekasi yang Langgar PSBB Bakal Didenda Sampai Rp 400 Ribu
Relaksasi PSBB, Babak Baru Lawan Covid-19
BNPB: Juni Covid-19 Bisa Turun, Asal Warga Patuh PSBB
Sanksi Bagi Warga Bogor Langgar PSBB: Dari Denda Uang Sampai Bersihkan Fasilitas Umum
Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Barat Bakal Dihukum Membersihkan Toilet

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.