Relaksasi PSBB, Babak Baru Lawan Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan PSBB itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sesuai data pemerintah ada empat provinsi dan 72 kabupaten atau kota melaksanakan PSBB. Daerah yang telah menerapkan pemerintah berhasil menurunkan kasus Covid-19.
Klaim pemerintah itu setelah pasien rawat inap di rumah sakit rujukan mengalami penurunan hingga 60 persen seperti di DKI Jakarta. Bukan cuma di Jakarta. Di Sumatera Barat, pun kasus Covid-19 disebut pemerintah mengalami penurunan setelah 112 pasien menempati kamar tidur di RSUP Jamil Padang kini hanya tinggal 46.
Hal serupa juga terjadi di Jawa Barat. Penurunan kasus Covid-19 di bumi pasundan diklaim pemerintah turun usai pasien dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang memiliki 135 tempat tidur hanya ditempati 30 orang. Atas dasar itulah pemerintah mewacanakan melonggarkan kebijakan PSBB.
"Ini menunjukkan kabar gembira. Karena minggu 1-3 status darurat kesehatan RS di Pulau Jawa meningkat sehingga banyak yang tidak dapat perawatan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo usai rapat terbatas bersama Jokowi, Selasa (12/5).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengimbau pada tim gugus tugas penanganan Covid-19 agar menyiapkan simulasi jika akan dilakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Doni, mantan Gubernur DKI Jakarta minta agar fase-fase yang dilakukan harus jelas. Sebab itu, Doni mengatakan, tim gugus tugas penanganan Covid-19 sudah menyiapkan empat bidang untuk melakukan tahap pelonggaran.
Mulai dari prakondisi, waktu, prioritas dan koordinasi. Dalam tahap pertama yaitu prakondisi, nantinya tim gugus tugas kata Doni akan bekerja sama dengan para akademisi mulai dari pakar epidemiologis, kesehatan masyarakat, sosiologi, komunikasi politik hingga ekonomi kerakyatan.
"Sehingga perhitungan-perhitungan yang mereka sampaikan itu bisa ditangkap oleh pemerintah," kata Doni.
Tidak hanya dengan para pakar, nantinya tim gugus tugas juga ajan bekerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk mendapatkan data akurat. Terutama 8 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Semarang, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada 1.000 responden.
Dari hasil survei tersebut kata dia, akan jadi acuan gugus tugas untuk memberikan masukan pada kementerian lembaga termasuk daerah. Terkait langkah apa yang harus dilakukan.
Kemudian dalam bidang prakondisi tersebut, pihaknya kata Doni nantinya akan melibatkan pakar di seluruh kota besar. Termasuk juga melibatkan tokoh masyarakat, ulama dan budayawan. Bidang kedua yaitu waktu atau timing, dia menjelaskan nantinya pihaknya akan melihat dari kepatuhan masyarakat setiap daerah yang akan lakukan pelonggaran. Dengan catatan bagi daerah belum menunjukkan kurva penurunan kasus Covid-19 tak diberikan kelonggaran PSBB.
Ketiga kata Doni yaitu prioritas. Nantinya pihaknya akan memberikan pada kementerian/lembaga termasuk kepada prov, kab, kota untuk bidang-bidang apa saja yang diberikan kelonggaran. Dia mencontohkan yaitu sektor pangan khususnya pasar, hingga restoran serta kegiatan yang menghindari masyarakat dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terakhir kata Doni, yaitu koordinasi antara pusat daerah. Hal tersebut kata dia sangat penting untuk nantinya adanya pelonggaran.
"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya. Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," jelas Doni.
Efektivitas PSBB Memutus Rantai Covid-19
Kendati begitu, Jokowi juga mengingatkan pada kepala daerah agar wacana pelonggaran kebijakan PSBB tidak dilakukan tergesa-gesa dan hati-hati. Dia menjelaskan keputusan untuk merelaksasi harus dikaji kembali secara detail berdasarkan data di lapangan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari bertambahnya pasien Covid-19.
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," tegas Jokowi.
Jokowi pun meminta agar kebijakan dievaluasi secara detail. Tidak hanya yang sudah melakukan PSBB, beberapa daerah yang tidak menerapkan PSBB pun agar melakukan evaluasi dengan baik.
Dia menjelaskan efektivitas daerah yang melakukan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 berbeda-beda. Karena pelaksanaan penerapan di setiap wilayah berbeda-beda. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan ada beberapa daerah yang alami penurunan kasus setelah menerapkan PSBB.
Tidak hanya daerah PSBB lakukan evaluasi. Tetapi pemerintah juga akan melakukan penilaian untuk daerah yang tidak melakukan PSBB. Karena Jokowi melihat ada daerah yang tidak menerapkan PSBB namun berhasil mengendalikan penyebaran wabah Corona.
Jokowi pun minta pada jajarannya untuk membandingkan daerah yang menerapkan PSBB atau tidak. Sebab dia melihat ada beberapa wilayah lakukan inovasi untuk penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kemudian Jokowi juga minta kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk lakukan percepatan penanganan Covid-19 serta fokus di wilayah Jawa. Hal tersebut bertujuan agar menekan angka kasus positif dan meninggal di Jawa yang masih tinggi.
Kepala Negara menjelaskan, berdasarkan data saat ini, 70 persen kasus positif Covid-19 berada di Pulau Jawa. Demikian pula angka kematian terdapat 82 persen.
"Untuk itu saya minta gugus tugas untuk memastikan pengendalian covis di 5 provinsi pulau Jawa betul-betul dilakukan secara efektif terutama dalam waktu 2 minggu ke depan ini kesempatan kita mungkin sampai lebaran itu harus betul-betul kita gunakan," ungkap Jokowi.
Kemudian terkait manajemen PSBB Jokowi minta kepada daerah tidak terjebak dengan batasan administrasi pemerintahan. Sebab itu Jokowi meminta agar manajemen antardaerah bisa dilakukan untuk penanganan Covid-19.
Dalam penerapan dan disiplin PSBB, setiap daerah harus saling terhubung. Sehingga manajemen antar daerah menjadi terpadu. Seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang yang sudah saling terkait untuk mengatur mobilitas sosial di masyarakat untuk cegah penyebaran Covid-19.
Kasus Covid-19 di 3 Provinsi Melaksanakan PSBB
Sementara itu, dari data disampaikan pemerintah hingga Selasa (12/5), jumlah pasien positif Covid-19 di tiga provinsi melaksanakan PSBB yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat, terus mengalami kenaikan. Di Jakarta, pasien positif telah mencapai 5.375 dengan 924 sembuh dan 443 meninggal.
Kemudian di Jawa Barat, terdapat 1.545 pasien positif, 213 sembuh dan 98 meninggal dunia. Sementara di Sumatera Barat, ada 319 pasien positif, 70 sembuh dan 18 meninggal dunia.
Di tengah pelambatan kasus harian yang belum signifikan itu pemerintah pun didesak mengungkap dasar kebijakan pemerintah mengeluarkan wacana relaksasi, kelonggaran terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel, berdasarkan informasi terkait kebijakan kelonggaran-kelonggaran seperti moda transportasi, industri, hingga tempat ibadah yang disampaikan kementerian terkait, tidak disebutkan dan jelaskan dasarnya.
Dia menyayangkan sekali, kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak sama sekali, sebagai intervensi menekan angka positif maupun yang meninggal. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19 dapat disandingkan dengan data yang jelas dan akurat sebagai dasar kebijakan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya