LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Dari Pengusaha hingga Tersangka Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bandung terkait dugaan korupsi. Selain Erwin, Awang juga ditetapkan tersangka.

Rabu, 10 Des 2025 18:00:07
wakil wali kota bandung erwin
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Wikipedia)
Advertisement

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bandung, Rabu (10/12). Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti.

Selain Erwin, jaksa juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga di kasus yang sama.

Menengok ke belakang, Erwin biasa disapa Kang Erwin menjabat Wakil Wali Kota Bandung periode 2025–2030, berpasangan dengan Muhammad Farhan. Ia lahir di Bandung pada 18 Mei 1972 dan memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Sebelum terjun ke dunia politik, Erwin memiliki pengalaman panjang sebagai pengusaha.

Karier politiknya dimulai pada tahun 2019 ketika ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Dalam perannya, Erwin dikenal sebagai sosok yang aktif berinteraksi dengan masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Namun, baru-baru ini, Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Penetapan status tersangka ini menambah kompleksitas perjalanan kariernya yang sebelumnya cemerlang. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai profil dan rekam jejak Erwin, serta perkembangan terbaru mengenai kasus hukum yang menimpanya. Dikutip dari berbagai sumber.

Profil dan Rekam Jejak Wakil Wali Kota Bandung Erwin

H. Erwin, S.E., M.Pd., lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Cikadut dan SD Cikutra V, kemudian melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama. Erwin meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus). Saat ini, ia tengah menempuh program doktoral Ilmu Pendidikan di universitas yang sama.

Advertisement

Kariernya dimulai sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade, dari tahun 1991 hingga 2011. Pengalaman ini memberinya pemahaman mendalam mengenai tantangan yang dihadapi dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keinginannya untuk berkontribusi lebih luas pada masyarakat membawanya terjun ke dunia politik.

Pada tahun 2019, Erwin terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat. Ia dikenal sebagai sosok yang turun langsung ke masyarakat, berdialog dengan warga, dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi publik.

Karier Politik dan Organisasi

Erwin menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung selama tiga periode, sejak tahun 2010. Di bawah kepemimpinannya, PKB berhasil meraih kursi DPRD dari nol menjadi lima kursi. Pada Pemilihan Wali Kota Bandung 2024, Erwin maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi Muhammad Farhan dan memenangkan kontestasi dengan meraih 523.000 suara atau 44,64 persen dari total pemilih.

Erwin juga aktif dalam berbagai organisasi, antara lain sebagai Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI), Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, dan Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat. Kiprahnya sebagai penceramah keislaman semakin memperkuat integritasnya dalam membangun masyarakat yang religius dan harmonis.

Ia dikenal sebagai pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat, berlandaskan prinsip fikih: "Tasharruf al-Imam 'Ala Al-Ra'iyyah Manuthun bi Al-Maslahah," yang berarti kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Sebelumnya, modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Awangga belum dilakukan penahanan karena penahanan kepala daerah memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Proses Penyelidikan dan Tanggapan Erwin

Penyidik telah memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun kabar tersebut dibantah oleh pihak Kejari dan Erwin sendiri. Erwin menyatakan bahwa ia akan menghormati proses penyidikan dan mendukung pemberantasan korupsi di Pemkot Bandung.

Erwin memenuhi pemeriksaan sebagai warga negara yang taat hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Kejaksaan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga mengaku belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan oleh Kejari Bandung di Balai Kota Bandung, namun ia berkomunikasi dengan Erwin terkait hal tersebut.

Advertisement

Dengan perkembangan ini, perjalanan karier Erwin yang sebelumnya cemerlang kini menghadapi tantangan besar. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi sorotan publik dan menentukan langkah selanjutnya dalam karier politiknya.

Berita Terbaru
  • Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan
  • Kolaborasi Retail Modern Alfamidi, Bank Sampah, dan KUEP Perkuat Ekonomi Pesisir Likupang
  • Pusat Perdagangan Yiwu: Dari Raksasa Komoditas Kecil hingga Hub Digital Global China
  • Disdukcapil Imbau Warga Lakukan Pembaruan KK Daring Kota Tangerang Demi Layanan Publik Optimal
  • Jangan Terlena Rekor, Cadangan Beras Pemerintah Harus Terus Dijaga untuk Ketahanan Pangan
  • berita update
  • kasus korupsi
  • kejari kota bandung
  • wakil wali kota bandung erwin
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
H
Reporter Henni Rachma Sari
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.