LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Produksi SIM & surat berharga palsu, tiga warga Mojokerto diciduk polisi

Mereka adalah Ahmad Shofii (50) warga Desa Centong, Pujiono (43) warga Desa Tawar, dan Kamid (40) warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

2018-01-25 22:37:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Tiga orang warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjadi sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) dan surat berharga lainnya. Mereka adalah Ahmad Shofii (50) warga Desa Centong, Pujiono (43) warga Desa Tawar, dan Kamid (40) warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan operasi lalu lintas dan mendapati SIM yang diduga palsu. Setelah dikembangkan, SIM tersebut dibuat oleh salah satu tersangka di rumahnya di Kecamatan Gondang.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, ketiganya ditangkap pada Rabu (24/1) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi melakukan operasi lalu lintas dan mendapati SIM dari salah satu sopir truk yang diduga palsu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, polisi berhasil mengamankan tersangka pembuat SIM palsu dan seorang perantaranya.

Advertisement

"Ini kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat berharga. Diawali dari kecurigaan SIM yang diduga palsu. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan berhasil diungkap pembuat perantara dan pengguna," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (25/1).

Leo mengatakan, modus pemalsuan SIM yang dilakukan tersangka dengan menghapus tulisan jenis SIM dengan obat nyamuk lotion. Kemudian ditempel dengan stiker plastik yang sudah diprint dengan jenis SIM sesuai dengan pesanan.

"Modusnya menghapus tulisan jenis SIM menggunakan obat nyamuk lotion, kemudian ditempel dengan tulisan jenis SIM yang diinginkan menggunakan printer," jelasnya.

Advertisement

Tarif pembuatan SIM palsu ini oleh tersangka dipatok harga Rp 300 ribu. Sedangkan surat berharga lainnya seperti KTP, SKCK dan ijazah, pemesan dikenakan biaya antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu perlembarnya.

"Ini sudah dilakukan para tersangka selama 3 tahun. Ada ratusan surat berharga palsu yang sudah dibuat oleh tersangka dengan tarif Rp 300 ribu untuk SIM. Itu dibagi dengan perantaranya, Rp 200 ribu untuk pembuat dan Rp 100 ribu untuk perantara," terang Leo.

Sedangkan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan surat-surat berharga palsu ini, para tersangka membuatnya sendiri. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti satu unit perangkat computer, satu unit perangkat printer, satu unit perangkat laminating dan sejumlah surat berharga palsu.

"Para tersangka kita kenakan pasal yang berbeda, untuk pembuatnya kita jerat pasal 264 KUHP sedangkan perantaranya kita kenakan pasal 263 KUHP. Ancaman hukumanya maksimal 8 tahun kurungan penjara," ucap AKBP Leonardus Simarmata.

Baca juga:
Polisi ringkus sindikat pembuat surat keterangan dokter palsu lewat online
Penjual surat sakit palsu kerap terima order dari pekerja dan mahasiswa
Patok biaya Rp 3 juta, 13 pemalsu dokumen juga buat pelatihan kejahatan
Bareskrim tangkap 13 orang pemalsu dokumen kendaraan bermotor
Setnov dan Idrus dipolisikan GMPG terkait pemalsuan dokumen AD/ART Golkar

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.