Penjual surat sakit palsu kerap terima order dari pekerja dan mahasiswa
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap MKM, NDY dan MJS. Ketiganya ditangkap karena telah melakukan kejahatan UU ITE khususnya pada penggunaan informasi-informasi yang tidak tepat dan juga mengatasnamakan sebuah profesi.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa para tersangka ini menjual atau menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online terhadap masyarakat dengan mematok harga yang bervariasi.
"Untuk satu surat sakit tersangka menjual seharga Rp 25 ribu, dimana pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang sudah disediakan atas nama SS," kata Asep saat rilis kasus tersebut di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Lebih lanjut, Asep menyebut dalam sehari para tersangka sedikitnya menerima pesanan sebanyak lima sampai delapan pemesanan surat keterangan surat sakit. Jika sedang ramai pesanan, mereka bisa mendapat pesanan sehari sebanyak 15-20 surat keterangan sakit bodong.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam sehari untuk membuat surat keterangan sakit yang dipesan oleh orang kerja atau kuliah bisa mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Tetapi kalau ramai bisa mencapai Rp 500 ribu," ujarnya.
Form atau blangko disiapkan oleh NDY, lanjut Asep, yang menulis serta menandatangani surat keterangan sakit yang dibuat sesuai pesanan yang terkadang dibantu oleh tersangka MKM jika NDY sedang ada kesibukan.
"Penulisan dan penandatanganan surat keterangan sakit itu dilakukan secara asal-asalan. Pesanan juga bisa melalui SMS atau Whatsapp ke nomor yang sudah tersangka cantumkan," tandasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti handphone, kartu ATM, buku tabungan dan beberapa bandel surat sakit dengan berbagai nama dokter.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya