Pro kontra pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal
"Kalau pelaku UMKM ini diwajibkan membuat sertifikasi akan memberatkan. Kenapa, karena produk yang mereka jual itu berbentuk keripik atau yang lain. Yang penghasilannya tidak terlalu besar," ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan temuan ketidaksiapan pemerintah dalam pemberlakuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam laporannya Ombudsman menyebut pemerintah belum siap memberlakukan UU tersebut.
Indikasi ketidaksiapan ini bisa dilihat dalam hal infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, dan sumber daya manusia (SDM). Serta aturan lainnya seperti sebagaimana dimaksud Ombudsman adalah persyaratan pendirian Lembaga Produk Halal (LPH) sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Kepala Bidang Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian Koperasi dan UKM, Suryanti mengatakan, pemberlakuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. UU sertifikasi halal tersebut yang awalnya bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban) dan hal ini dianggap justru akan memberi dampak negatif bagi pelaku UMKM.
"Kalau pelaku UMKM ini diwajibkan membuat sertifikasi akan memberatkan. Kenapa, karena produk yang mereka jual itu berbentuk keripik atau yang lain. Yang penghasilannya tidak terlalu besar," ujar Suryanti di Gedung ORI, Jalan Rusuna Said, Jakarta Selatan (22/11).
Suryanti mengatakan dalam aturan pembuatan sertifikat halal, biaya yang diperlukan tidak sedikit. Sementara penghasilan pelaku UMKM tidak memadai untuk hal tersebut.
"Memang baik kalau semua makanan diberi sertifikat halal. Namun, harus dilihat juga usaha yang dilakukan seperti apa, pendapatannya berapa. Kan pembuatan sertifikat ini tidak murah," jelasnya.
Dia menambahkan bahan-bahan yang diperoleh oleh pelaku UMKM tidak semuanya menggunakan bahan-bahan bersertifikasi halal. "Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.
Sedangkan kepala bagian perancangan peraturan perundang-undangan Kementerian Agama Imam Syaukani mengatakan, tetap melanjutkan pemberlakuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia menegaskan, UU ini akan terus berjalan meskipun Ombudsman menemukan berbagai ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaannya.
"Kami akan terus berusaha memperbaiki berbagai hal, Undang-Undang ini harus tetap berjalan karena ini merupakan undang undang. Siap tidak siap harus dilanjutkan," ujar Imam di Gedung ORI, Jakarta Selatan (22/11).
Terkait kelembagaan, Imam mengatakan BPJPH (Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal) sudah terbentuk setelah 1 tahun UU ini di undangkan oleh DPR. Namun diakui oleh Imam sampai saat ini pegawai pengisi setiap jabatan belum dipilih.
"Dari sisi kelembagaan sudah siap tinggal personelnya. Hanya, jabatan-jabatan yang belum terisi harus diisi oleh pimpinan sesuai dengan ASN. Kami harap Januari selesai," ujar Imam.
Baca juga:
Ombudsman sarankan penerapan aturan jaminan produk halal ditunda
Kemenperin mulai godok konsep Kawasan Industri Halal
Kemenperin: Produk halal dalam negeri harus dikenalkan ke masyarakat
Indonesia gandeng Malaysia perkuat produk-produk halal
Kadin usulkan bentuk badan halal untuk produk RI
Aturan Lembaga Sertifikasi Halal untuk Pariwisata Disiapkan