Kemenperin mulai godok konsep Kawasan Industri Halal
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membentuk Kawasan Industri Halal. Kawasan tersebut ditargetkan selesai sebelum 2020, sebab masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Industri Halal.
Industri halal sangat dibutuhkan karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia.
"Kita masih tunggu PP terkait pengaturan halal, Undang-Undang sudah ada dan PP-nya masih dibahas bersama. Supaya pengaturan kawasan pengawasan industri, itu yang masih diselesaikan," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat, Di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (28/9).
Sambil menunggu PP di sahkan, pihaknya terus mengembangkan konsep tentang industri halal. "Kita masih konsepnya dulu dikembangkan. Kita akan komunikasikan ke Pemda yang sediakan tempatnya," ujarnya.
Syarif saat ini menyoroti soal makanan halal. Dia berharap industri makanan lebih tergerak untuk mendapat sertifikat halal.
"Itu yang masih kita konsepkan. Bisa saja nanti kelompok makanan. Tapi terkait halal kan cenderung ke makanan dulu. Tapi tentunya tidak tutup kemungkinan yang lain," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menakar Langkah Bupati Dico Turunkan Kemiskinan di Kendal
Relasi kerja dengan industri, merupakan inovasi bertujuan untuk percepatan penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaAlat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaLangsung Jadi Perhatian, Intip Momen Pasangan Calon Pengantin Lakukan Prewedding di Pabrik
Bukan saat pabrik sudah selesai beroperasi, pemotretan sengaja dilakukan saat para pekerja tengah melinting rokok.
Baca SelengkapnyaSerunya Keliling Kawasan Pecinan di Berbagai Daerah, Menikmati Nuansa Imlek hingga Berburu Kuliner Halal
Pecinan Glodok hingga Pulau Kemaro jadi pilihan asyik wisata saat Imlek
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya