LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria penyuka sesama jenis buka layanan threesome via aplikasi di Surabaya

Pria penyuka sesama jenis buka layanan threesome via aplikasi di Surabaya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur sukses membongkar praktik layanan threesome khusus kaum gay. Modus bisnis esek-esek sesama jenis ini dijalankan melalui aplikasi gay online dan Facebook.

2018-03-01 02:01:00
LGBT
Advertisement

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur sukses membongkar praktik layanan threesome khusus kaum gay. Modus bisnis esek-esek sesama jenis ini dijalankan melalui aplikasi gay online dan Facebook (FB).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/244/A/II/2018/Jatim/Restabes Surabaya tanggal 27 Februari.

"Kemudian anggota melakukan pendalaman dan berhasil menangkap satu orang tersangka dan satu orang korban di salah satu hotel di Jalan Jemursari," terang Rudi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/2) sore.

Advertisement

Satu orang tersangka itu berinisial AR (27), warga Jalan Jayanegara, Mojokerto selaku muncikari dan WHY (24), warga Tropodo, Sidoarjo selaku korban. "Kegiatan ini (trafficking) terlacak oleh tim dari aplikasi khusus kaum gay dan akun Facebook yang sudah beroperasi selama enam bulan terakhir," jelasnya.

Aplikasi khusus seks nyeleneh itu bernama GRINDR dan FB atas nama Airlangga Jleb Jleb Plus dengan caption: Pijat Panggilan Sensasi Menggelinjang Menggeliat Mendesah Pijitan Asli Mantab Ditambah Sensasi untuk Daerah Bungur, Jimbang, Mojokerto.

"Tarif yang ditawarkan Rp 1 juta dengan pembagian Rp 800 ribu untuk muncikarinya dan Rp 200 ribu untuk korban," kata perwira tiga melati di pundak ini.

Advertisement

Untuk selanjutnya, tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Muncikari pijat plus homoseks di Surabaya dibekuk polisi
ABG putus sekolah di Samarinda jual teman Rp 900 ribu sekali kencan
Pria hidung belang polisikan akun Instagram karena 'teman kencan' tak datang
Dua gadis korban prostitusi online di Sumbar dikirim ke panti rehabilitasi
Mucikari di Padang bandrol anak di bawah umur Rp 800 ribu semalam

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.