Pria Gunakan PCR Covid-19 Istri Menyamar Pakai Jilbab Saat Terbang Jakarta-Ternate
Menurut Resty, pelaku ketahuan setelah pesawat mendarat di Ternate. Seorang pramugari awalnya melihat seorang perempuan menggunakan jilbab dan jaket panjang masuk ke dalam toilet pesawat.
Maskapai Citilink Indonesia membeberkan penangkapan seorang pria yang terbang dari Jakarta ke Ternate menggunakan hasil tes PCR Covid-19 milik istrinya. Nyatanya, pelaku menyamar menggunakan jilbab dan cadar.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina menyampaikan, penumpang tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas di bandara keberangkatan.
"Penumpang tersebut menggunakan identitas dan dokumen PCR dengan hasil negatif milik istrinya," tutur Resty dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Menurut Resty, pelaku ketahuan setelah pesawat mendarat di Ternate. Seorang pramugari awalnya melihat seorang perempuan menggunakan jilbab dan jaket panjang masuk ke dalam toilet pesawat.
"Kemudian, ketika keluar dari lavatory, penumpang ini terlihat sebagai laki-laki dengan menggunakan kaos pendek di mana jaket dan hijabnya terjuntai," jelas dia.
Pramugari pun langsung melaporkan temuan tersebut ke petugas darat dan keamanan bandara kedatangan untuk dilakukan pemeriksaan. Akhirnya diketahui bahwa boarding pass dan KTP penumpang tersebut berbeda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penerbangan yang telah dilakukan oleh petugas darat setempat, penumpang yang diduga telah memalsukan dokumen penerbangan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan satgas gabungan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang belaku," Resty.
Baca juga:
Penumpang Pakai PCR Palsu Bisa Lolos, Sistem Keamanan Bandara Dipertanyakan
Pria Gunakan PCR Covid-19 Istri Menyamar Pakai Jilbab Saat Terbang Jakarta-Ternate
Polisi akan Proses Hukum Konsumen yang Gunakan Surat dan Vaksinasi Palsu
Palsukan Dokumen Covid-19 dengan Tarif Rp50 Ribu-Rp100 Ribu, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi Tegaskan Pemesan Hasil PCR dan Anitgen Covid-19 Palsu juga Bisa Dipidana
Rilis Kasus Pembunuhan Nasabah Bank dan Pemalsuan Dokumen Swab PCR