Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan Proses Hukum Konsumen yang Gunakan Surat dan Vaksinasi Palsu

Polisi akan Proses Hukum Konsumen yang Gunakan Surat dan Vaksinasi Palsu Tes Antigen Acak Pengguna KRL di Stasiun Manggarai. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polisi mengulimatum masyarakat untuk tidak menggunakan surat keterangan swab antigen, PCR maupun vaksinasi palsu. Bahkan, jerat pidana pun bakal dikenakan bila ada yang kedapatan memakai surat palsu dokumen tersebut.

"Jelas bisa (sanksi pidana), yang mereka gunakan ini palsu untuk perjalanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers, di Jakarta Senin (19/7).

Pasalnya, Yusri menilai para pelaku bisnis dokumen palsu Covid-19 tidak akan ada apabila tak ada konsumen yang mencari hal tersebut. Sehingga dia akan mulai mencari para masyarakat yang berniat dan terbukti menggunakan dokumen palsu tersebut.

"Jadi kami akan lacak semuanya karena dia bisa kita persangkakan di sini," ujarnya.

Bahkan, Yusri menyebut para konsumen yang menggunakan surat palsu terkait COVID-19 bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis. Salah satunya, ada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Sama satu lagi di KUHP juga ada Pasal 264 pemalsuan data otentik ini bisa kita jerat," kata dia.

Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan dokumen palsu dan tidak berpergian. Jika terpaksa harus berpergian diminta ikuti aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Nah ini yang perlu kami sampaikan, sekali lagi stop kami tetap akan lakukan patroli dan tindak tegas. Juga para konsumen- konsumen yang coba, melewati tes," katanya.

Sebelumnya, polisi kembali menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen terkait COVID-19 melalui media online. Sehingga, total sudah 6 pelaku yang ditangkap dalam kasus pemalsuan dokumen COVID-19.

"6 yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada 4 dan kini ada 2 lagi, karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu dan surat antigen palsu, juga beberapa kartu termasuk kartu BPJS, PCR dari berbagai laporan dan rumah sakit yang dimana mereka memasarkannya lewat media sosial dan akun masing-masing yang bersangkutan," ucap Yusri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP