LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Pria 61 Tahun Gelap Mata, Cekik Selingkuhan Gara-Gara Ditolak 'Main' Lagi

Seorang wanita ditemukan tewas secara tragis di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, akibat dibunuh oleh pria yang diduga selingkuhannya.

Jumat, 24 Apr 2026 15:52:00
pembunuhan
Foto: Ilustrasi (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Hubungan terlarang yang terjalin selama tiga tahun berakhir dengan tragedi yang memilukan. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (41) ditemukan tewas secara mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, setelah dibunuh oleh pria selingkuhannya, MAA (61).

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Senin (20/4). Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, mengungkapkan bahwa sebelum insiden tersebut, korban dan pelaku memasuki hotel untuk berkencan. Namun, ketegangan mulai muncul setelah mereka selesai berhubungan intim.

"Pelaku meminta untuk kembali melakukan hubungan badan, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tersulut emosi karena penolakan itu, pelaku kemudian mencekik leher dan menyekap mulut korban hingga meregang nyawa," jelas AKBP Doly, Jumat (24/4).

Advertisement

Awalnya, MAA berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, kecurigaan keluarga korban yang meminta dilakukan autopsi akhirnya membuahkan hasil. Tim medis menemukan bukti-bukti kekerasan yang signifikan pada tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Ditemukan juga pendarahan pada paru-paru serta buih di saluran pernapasan yang mengindikasikan korban tewas akibat gagal napas karena pembekapan dan cekikan," tambah Kapolres.

Advertisement

Setelah dilakukan gelar perkara dan interogasi mendalam, pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui aksi sadisnya tersebut. Di hadapan petugas, MAA mengakui telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban sejak tahun 2022. Kini, ia terancam harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKBP Doly.

Advertisement

Sementara itu, pelaku MAA menyatakan keinginannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban dengan harapan dapat meringankan hukumannya di pengadilan nanti.

Berita Terbaru
  • Indomobil Boyong SUV Listrik Keluarga Leapmotor C10 ke Indonesia, Cocok untuk Keluarga Modern
  • Daniel Salamena Fokus Hadapi Sisa Musim IBL 2026, Pertahankan Peluang Playoff RANS Simba Bogor
  • Resepsi Pernikahan El Rumi Syifa Hadju Dihadiri Tokoh Penting dan Selebritas
  • Pelatih RANS Simba Bogor Sebut Pemain Tampil di Bawah Standar Usai Kalah Telak dari Pelita Jaya Jakarta
  • Ganda Putri Janice Aldila Melaju ke Perempat Final Madrid Open 2026
  • batubara
  • konten ai
  • liputan6
  • pembunuhan
  • perselingkuhan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
R
Reporter Reza Efendi, Ahmad Apriyono
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.