LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden Jokowi Batal Datang ke Komnas HAM, Wapres JK Minta Maaf

Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal menghadiri hari HAM Internasional yang diperingati tiap 10 Desember, di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Jokowi digantikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

2018-12-11 15:00:05
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal menghadiri hari HAM Internasional yang diperingati tiap 10 Desember, di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Jokowi digantikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam sambutannya, JK meminta maaf kepada Komnas HAM lantaran Jokowi tidak hadir. JK mengaku diminta datang mewakili Jokowi ke Komnas HAM. Padahal, JK harusnya menghadiri peringatan hari HAM Internasional di Kemenkum HAM.

"Tapi kata Presiden di Komnas HAM saja dibanding ke Kemenkum HAM. Sehingga yang mengisi di Kemenkum HAM hanya menterinya. Saya diminta beliau karena kesibukan yang tidak bisa ditunda," kata JK saat membuka acara hari HAM Internasional di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Advertisement

Presiden Jokowi Batal Hadir ke KomnasHAM ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan beberapa rekomendasi untuk Presiden Jokowi. Pertama, Presiden Jokowi diminta segera memastikan Jaksa Agung untuk menggunakan kewenangan penyidikan atas 10 berkas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Advertisement

"Semakin lama penyelidikan maka semakin sulit barbuk diperoleh, demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal makin lama diselesaikan maka makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak," kata Damanik kemarin.

Kedua, Presiden seharusnya dapat menggunakan ketentuan pasal 47 UU No 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan UU. Lalu, ketiga yaitu HAM berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum untuk membentuk jalan tengah.

"Ketiga Presiden memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan TAP MPR No 9/MPR RI/2001 tentang pemantauan agraria tentang SDA," papar Damanik.

Lalu yang keempat Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, dan langsung dikendalikan oleh Presiden. "Berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM dan tentang reforma agraria dan pemenuhan SDA," kata Damanik.

Selanjutnya, Presiden diminta segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM, seperti terkait rumah ibadah.

"Presiden segera mengatur soal kebebasan beragama,dan perizinan. Tahun ini banyak aturan lokal yang sesuai konstitusi dan norma HAM," papar Damanik.

Damanik juga meminta Presiden segera menerbitkan Kepres untuk memastikan kepatuhan, lembaga, atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Kedelapan, Presiden mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas HAM melalui isi UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan 26 Tentang Pengadilan HAM dan penguatan sarana dan sarana untuk penguaran Komnas HAM," jelas Damanik.

Baca juga:
Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Minta Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran Masa Lalu
Komnas HAM Harap Bisa Kaji Ulang Perda Syariah yang Diskriminatif
Rekomendasi Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi: Dipatuhi, Diperkuat hingga Revisi UU
10 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Ditindaklanjuti Jaksa Agung
Insiden Penembakan, Komnas HAM Pertanyakan Tugas Staf Presiden Khusus Papua

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.