Presiden harus keluarkan Perppu jika pimpinan KPK tak segera dipilih
Hingga hari ini Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan capim KPK.
Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menyebutkan jika pimpinan KPK yang baru belum diputuskan oleh komisi III DPR pada tanggal 16 Desember 2015, maka menurutnya Presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Bisa terasumsi bahwa Presiden sebagai Kepala Negara segera keluarkan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Plt Pimpinan KPK yang baru," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/12).
Diketahui sebelumnya pada 16 Desember 2015 Komisi III akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPk.
Namun sampai saat ini, Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepuluh calon pimpinan KPK yang baru. Kemarin (14/12) Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga capim KPK di antaranya, Sujarnako, Johan Budi, dan Alexander Mawarta.
Baca juga:
Fahri Hamzah minta paling telat nasib Capim KPK diputuskan besok
Fit & proper test digelar hari ini, Capim bakal dicecar soal isu KPK
Ruki sebut jika pimpinan baru belum dilantik, KPK masih dipimpin Plt
Siapa pengkhianat di KPK, apakah Ruki?