Praperadilan Sutan digugurkan, pengacara akan laporkan hakim ke KY
Hakim Asyadi dinilai telah salah menafsirkan pasal 82 ayat 1 huruf D itu sehingga praperadilan digugurkan.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Asyadi Sembiring membacakan putusan tersebut di ruang utama PN Jaksel.
Keputusan itu membuat pihak kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, kecewa. Pihaknya memprediksi bahwa sidang tersebut tidak akan gugur.
"Sangat kecewa karena ini di luar dari perkiraan kita. Kita akan mengajukan ini ke KY, akan koordinasi lagi dengan lawyer lain. Dan prediksi kita tidak gugur. Kami harap putusan dimenangkan, tapi ini digugurkan," papar Rahmat Harahap usai persidangan, Senin (13/4).
Rahmat juga menyebutkan hakim Asyadi telah salah menggugurkan praperadilan Sutan karena di pasal 82 ayat 1 huruf D, dalam KUHAP yang memeriksa adalah Pengadilan Negeri, bukan Tipikor.
"Ini butuh analisis lagi. Jangan nanti jadi lagi seperti ini, karena bisa saja KPK percepat pelimpahan berkas maka praperadilan gugur. Perlu ditinjau," lanjut Rahmat.
Selain itu, Rahmat menganggap hakim Asyadi salah menafsirkan pasal 82 ayat 1 huruf D itu sehingga praperadilan ini digugurkan. Atas hal tersebut, kuasa hukum Sutan ini akan melaporkan hakim Asyadi ke Komisi Yudisial.
"Kita diskusikan dulu dengan klien dan keluarga. Karena kita harus juga ambil salinan putusan. Jelasnya, kita sangat kecewa," tutup Rahmat.
Baca juga:
PN Jaksel gugurkan praperadilan Sutan Bhatoegana
KPK dan Sutan sama-sama yakin menang praperadilan
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin menang gugatan praperadilan
Putusan praperadilan Bhatoegana akan dibacakan 13 April
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana cibir saksi ahli KPK tidak berkualitas