Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin menang gugatan praperadilan

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin menang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana yang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring terus berlanjut. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin depan.

Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana, menyatakan penetapan status tersangka kliennya tidak tepat. Maka dari itu pengadilan harus melihat bukti-bukti yang diajukan pihaknya.

"Simpulan dari kami jelas bahwa status tersangka, penyitaan, penggeledahan, penahanan, sampai pada penyidik yang ilegal. Itu yang sudah kami sampaikan. Walaupun sistematika kurang, karena waktu," papar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Pihaknya merasa yakin sejauh ini sidang bakal dimenangkan Sutan Bhatoegana. Bahkan, desakan menggugurkan sidang tak digubris oleh hakim.

"Pengadilan ini tidak menggugurkan. Apalagi sejak mulai diperiksa. Artinya sidang tidak digugurkan, kalau digugurkan sejak awal sudah dihentikan. Satu harapan yang besar dari kami, praperadilan tidak gugur. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang ilegal. Tidak mungkin banyak hal jadi sah karena yang periksa saja tidak sah. Pengadilan akan dimenangkan Sutan," terangnya.

Lebih jauh, dia menilai penyidik KPK yang memeriksa Sutan Bhatoegana statusnya ilegal. Penyidik tersebut diduga tidak terdaftar di Kemenkum HAM.

"Sebagai penyidik harus terdaftar di PPNS, Menkum HAM. Langkah hukum untuk Budi dan Damanik, sudah kami lapor ke polisi terkait Pasal 421 dan Pasal 333," pungkas dia.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP