Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK dan Sutan sama-sama yakin menang praperadilan

KPK dan Sutan sama-sama yakin menang praperadilan Sidang perdana Sutan ditunda. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, sesumbar bisa memenangkan gugatan praperadilan diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang pembacaan putusan pada esok hari. Dia berharap hakim mengabulkan keberatannya atas penetapan status tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," tulis pengacara Sutan, Rahmat Harahap, dalam pesan singkat, Minggu (12/4).

Pada Senin (13/4), Hakim Asiadi Sembiring bakal memutuskan praperadilan Sutan. Sutan menggugat penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tambah Rahmat.

Namun, KPK juga tak mau kalah. Mereka juga yakin akan memenangkan gugatan praperadilan dari Sutan.

"Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, melalui pesan pendek hari ini.

Pada 8 April lalu, Hakim Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dia menggugat status penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Dua hari kemudian, KPK menahannya usai menjalani pemeriksaan.

Besok, Sutan juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dakwaan seharusnya dibacakan 6 April lalu. Tetapi karena Sutan tidak didampingi kuasa hukumnya, maka Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menunda pembacaan dakwaan hingga 13 April.

"Kami akan hadir di Tipikor, karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan, dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor. Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB," sambung Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Dia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dia telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII, Tri Yulianto, di toko buah di Jalan MT Haryono. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP