LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Praperadilan La Nyalla, Soekarwo disebut ikut tandatangan dana hibah

Setelah dana cair, pada 6 Juli tahun 2012, ada dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov yang diberikan pada Kadin Jatim.

2016-04-06 17:23:08
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Dalam sidang gugatan praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ada fakta yang menarik. Saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan tanggapan jawaban dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, menyebut nama Gubernur Jawa Timur Soekarwo ikut tandatangani dana hibah Kadin pada tahun 2009 silam.

"Setelah disetujui proposal kerjasama. Pemprov Jatim secara rutin memberikan aliran dana hibah ke Kadin Jatim secara rutin, dari tahun 2011 hingga 2014," terang Achmad Fauzi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4).

Setelah dana cair, pada 6 Juli tahun 2012, ada dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov yang diberikan pada Kadin Jatim. Bahwa ada pengalihan dana sekitar Rp 5,3 miliar, diduga ditransfer ke rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Uang tersebut, digunakan untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jati atas nama La Nyalla sebanyak 12.340.500 lembar. Ketika di bulan Februari tahun 2013, saham yang dibeli Ketua Umum PSSI itu dijual kembali.

"Penjualan selama itu, pemohon mendapatkan keuntungan Rp 1,105 miliar. Seharusnya uang untuk membeli saham dan keuntungan itu adalah milik negara. Jadi, mengakibatkan kerugian negara totalnya Rp6,4 miliar," ucapnya.

Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, mengakui kalau ada pembelian saham IPO. Namun, saham tersebut dilakukan oleh dua terdakwa yang sudah menjalani sidang dan hukuman yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson. Keduanya juga sudah membayar kerugian negara.

"Jadi, pembelian saham itu Pak La Nyalla tidak mengetahui apapun. Apalagi namanya itu digunakan untuk melakukan transaksi dalam pembelian saham IPO," tandas Soemarso.

Baca juga:
Sidang praperadilan akhirnya digelar La Nyalla kembali absen
Dalam praperadilan, La Nyalla disebut rugikan negara Rp 6,4 miliar
Kejagung koordinasi ke Polri minta bantuan interpol buru La Nyalla
Kuasa hukum akui La Nyalla gunakan dana Kadin untuk beli IPO Bank Jatim
Imigrasi RI-Singapura bentuk tim jemput paksa La Nyalla

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.