Dalam praperadilan, La Nyalla disebut rugikan negara Rp 6,4 miliar
Merdeka.com - Sidang praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Rabu (6/4), dilanjutkan. Agendanya adalah tanggapan pembacaan jawaban dari termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam sidang, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu kembali absen, dan hanya diwakilkan dari tim kuasa penasehatnya saja. Dalam tanggapan itu, ada fakta baru terungkap. Ternyata La Nyalla tidak hanya menggunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 5,3 miliar, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim saja. Namun, dia memakai uang negara dari hasil keuntungan pembelian saham itu.
"Pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar itu menggunakan uang negara atas nama pemohon sendiri. Dari pembelian saham itu, pemohon mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Dan itu semuanya merupakan uang negara, yang seharusnya diberikan pada negara. Sehingga kerugian negara totalnya sekitar Rp 6,4 miliar," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi.
Achmad mengatakan, penggunaan uang negara itu berawal saat Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalirkan dana hibah bagi Kadin, dari 2011 hingga 2014, yang nilai totalnya sebesar Rp 48 miliar.
Dari dana hibah itu, ternyata dipakai La Nyalla atas nama pribadi buat membeli saham IPO pada 2012. Alhasil, karena alasan itu, Kejati jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
"Dengan berdasarkan alat bukti yang ada mulai dari pemeriksaan terhadap seorang saksi, keterangan saksi ahli dan bukti lainnya, yang nanti menjadi pertimbangan ketua majelis hakim (Ferdinandus), termohon akhirnya menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Achmad.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, malah merasa diuntungkan. Sebab, tanggapan dari Kejati Jatim dianggap menjelaskan duduk perkara. Sebab, kasus itu berawal dari perkara dana hibah Kadin Jatim pada 2011 hingga 2014. Dalam perkara itu sudah ada dua terpidana, Diar Kusuma Putra dan Nelsen.
"Keduanya sudah menjalani persidangan dan membayar kerugian negara. Ini menguntungkan bagi kami selaku penasehat pemohon, karena semuanya sudah dijelaskan, dan kasus itu ada putusan hukum tetap dan kerugian negara itu dibayar oleh kedua tersangka," kata Fahmi Bachmid.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya