Prajurit TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Saya Tembakkan ke Atas 160 Derajat
Terdakwa penembakan bos rental IAR (48) membantah kesaksian dari AF dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa penembakan bos rental IAR (48) membantah kesaksian dari AF dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang ini, mengagendakan pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, hakim lebih dulu menanyakan kepada para terdakwa terkait kesaksian saksi tersebut. Kemudian, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo merasa keberatan apa yang disampaikan saksi.
"Baik para terdakwa sudah mendengar ya keterangan saksi? Ada yang mau dibantah?," ujar hakim, Senin (24/2).
"Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," jawab terdakwa.
"Ada lagi?," tanya hakim.
"Tidak Ada," jawab singkat terdakwa.
Keterangan Saksi
Selanjutnya, hakim pun langsung menanyakan kepada saksi atas bantahan terdakwa tersebut benar atau tidak. Ternyata, saksi mengamini apa yang disampaikan terdakwa.
"Saksi 10, ini ada bantahan. Tembakan pertama bukan tembakan lurus atau ke arah kerumunan, tapi agak ke atas," tanya hakim.
"Saya tanyakan kembali, Atas bantahan Terdakwa, saksi membenarkan bantahan atau saksi tetap pada keterangan saksi?," sambungnya.
"Membenarkan bantahan," jawab saksi AF.
Hakim kemudian menyakini kembali kepada saksi perihal jawaban yang disampaikan terdakwa benar atau tidak.
"Jadi yang benar gimana," tanya hakim.
"Cuma saya itu ngeliatnya pas setelah tembakan, posisinya gini (pistol diarahin ke depan)," jawab AF.
"Berarti sebenarnya saksi enggak lihat tembakan pertama arahnya ke mana?," tanya kembali hakim.
"Iya enggak lihat," jawab singkat AF.
"Jadi enggak lihat ya, baru pas dor baru lihat arahnya begitu. Saksi membenarkan terdakwa ya? Ini enggak usah takut lho," tanya hakim seraya menyakini jawaban saksi.
"Iya benar," jawab AF kembali.