LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prabowo Teken Perpres, Begini Tugas Dewan Pertahanan Nasional

Perpres ini mengatur soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

Minggu, 22 Des 2024 13:19:11
prabowo subianto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah depan) bersama dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama dengan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilant (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.

Dengan terbitnya aturan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Adapun DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

Sesuai Perpres ini, DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI.

Advertisement

Unsur anggota tetap termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Advertisement

DPN Jalankan Kebijakan Terpadu

Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.

DPN akan melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

Selain itu, DPN juga melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan yang tercantum pada pasal 40.

"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan gungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 40 ayat 1.

Advertisement

"Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung pasal 40 ayat 2.

Berita Terbaru
  • Baru Sampai di Australia, Eks Anggota ISIS Langsung Dijerat Kasus Terorisme
  • Snake Eyes: G.I. Joe Origins, Intip Aksi Memukau Iko Uwais yang Kembali Gebrak Panggung Sinema Hollywood di Vidio!
  • Ring of Fire: 3 Alasan Wajib Mengapa Miniseri Sci-Fi Menegangkan Ini Harus Masuk Daftar Tontonanmu di Vidio!
  • Trump Ancam dan Serang 15 Negara Selama Menjabat Presiden AS
  • Ekonom Soroti Tantangan Ekonomi RI di Tengah Pelemahan Rupiah dan Tekanan Sektor Riil
  • berita update
  • prabowo subianto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
M
Reporter Muhammad Genantan Saputra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.