LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPP dukung Perppu Perlindungan Anak, tapi dengan catatan

PPP minta penjelasan lebih rinci khususnya tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

2016-05-26 11:07:25
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Sekjen PPP Arsul Sani menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Namun anggota Badan Legislasi (Baleg) ini meminta penjelasan lebih dalam terhadap pemerintah terkait Perppu tersebut.

"Sikap PPP secara prinsip, secara umum setuju dengan Perppu itu. Hanya tentu kemudian kita juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini, itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Bagi anggota Komisi III DPR ini, hal yang harus dicermati ialah terkait hukuman kebiri menggunakan bahan kimia. Menurutnya harus dijelaskan seperti apa itu prosedur dan dampaknya.

"Kemudian yang kedua Perppu itu hanya bisa disetujui melalui DPR, iya atau tidak DPR-nya. Kami cenderung untuk iya," tuturnya.

Namun jika dirasa Perppu tersebut memiliki kekurangan, maka Arsul akan mengusulkan untuk dibuatkan Undang-Undang yang menjangkau kasus kekerasan seksual. "Tetapi kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Baca juga:
Fahri Hamzah sebut kejahatan seksual anak bersumber dari video porno
Baleg DPR khawatir Perppu Perlindungan Anak dibuat karena emosional
Fahri Hamzah sebut masalah kekerasan seksual ada di otak pelaku
Seskab: Tak ada Perppu kebiri, tapi penanganan kekerasan pada anak
Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.