LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Level 3 saat Nataru, Petugas Harus Siaga Bencana dan Cegah Kerumunan

Kemudian, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

2021-11-24 10:37:02
PPKM
Advertisement

Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Dalam aturan itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.

"Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif: 1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).

Advertisement

Kemudian, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Baca juga:
PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus
Siapkan Tes Antigen, Ini Strategi Pemkab Tangerang Cegah Sebaran Covid-19 saat Nataru
PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00
Wagub DKI Sebut Aturan Tempat Wisata Saat Libur Akhir Tahun Tunggu Pemerintah Pusat
PPKM Akhir Tahun, Ratusan Personel Dishub Semarang akan Disebar
Pemerintah Ajak Masyarakat Sukseskan PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.