LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus

Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.

2021-11-24 10:33:12
PPKM
Advertisement

Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.

Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.

"Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapot semester 1 (satu) pada 
bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada 
periode libur Nataru," tulis Inmendagri tersebut, dikutip, Rabu (24/11).

Advertisement

Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 
Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tulis Inmendagri. 


Baca juga:
PPKM Level 3 saat Nataru, Petugas Harus Siaga Bencana dan Cegah Kerumunan
PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00
Siapkan Tes Antigen, Ini Strategi Pemkab Tangerang Cegah Sebaran Covid-19 saat Nataru
Wagub DKI Sebut Aturan Tempat Wisata Saat Libur Akhir Tahun Tunggu Pemerintah Pusat
PPKM Akhir Tahun, Ratusan Personel Dishub Semarang akan Disebar
Pemerintah Ajak Masyarakat Sukseskan PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.