LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM di Tangerang Raya, Aktivitas Masyarakat Mulai Dilonggarkan

Sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga di Jawa-Bali hingga (23/8). Hal tersebut berlaku juga di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten dan Tangerang Selatan).

2021-08-17 13:48:09
PPKM
Advertisement

Sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga di Jawa-Bali hingga (23/8). Hal tersebut berlaku juga di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten dan Tangerang Selatan).

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menjelaskan, aturan yang dilonggarkan itu di antaranya terkait operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga rumah ibadah.

"Kita ikuti instruksi pusat untuk kembali memperpanjang PPKM di level 4. Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah. Seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan," kata Zaki usai mengikuti Upacara Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (17/8).

Advertisement

Dia menyebutkan, kelonggaran itu seperti kapasitas restoran yang hanya boleh 25 hingga 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, adanya penerapan wajib vaksinasi bagi setiap pengunjung mal atau pusat perbelanjaan.

"Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi 50 persen. Lalu kalau mal sekitar 25 persen, dengan wajib vaksin. Nantinya, setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," beber Zaki.

Dia menyebutkan, saat ini status penyebaran Covid-19 Kabupaten Tangerang telah berada dalam zona orange dari sebelumnya berada di zona merah.

Advertisement

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Banyamin Davnie mengaku baru akan membahas aturan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ke 3.

"Olahraga di tempat tertutup dengan menimbulkan kerumunan belum. Restoran sekarang sampai jam 10 malam, termasuk PKL (warung tenda) dan yang makan ditempat tadinya tiga orang, mungkin (sekarang bisa) lebih. Kita akan bahas. Itu perbedaan-perbedaanya," jelas Benyamin usai mengikuti upacara kemerdekaan RI ke 76 di halaman kantor wali kota Tangsel.

Benyamin mengungkapkan, kelonggaran dalam perpanjangan PPKM itu berkaitan juga dengan sejumlah indikator dalam penentuan status level PPKM. Untuk kota Tangsel, hanya positifity rate saja yang indikator angkanya tinggi.

"Karena angka indikator kita menurun. Hanya positifity Rate saja," kata Benyamin.

Dalam pembahasan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 kali ini, sejumlah aturan akan mengalami perubahan. "Kapasitas resto 25 persen, dibedakan outdoor yang indoor masih akan dibatasi, karena sirkulasi udara. Yang outdoor agak banyak kelonggaran, warteg masih 20 menit tapi yang makan lebih banyak lagi 50 persen dari kapasitas," jelas dia.

Baca juga:
Positivity Rate Tinggi, Tangsel Tetap di Level 4 Perpanjangan PPKM
Pembatasan Mal Dilonggarkan, Pengusaha Tetap Minta Subsidi
PPKM Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Terapkan Ganjil Genap di 8 Titik
PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Wagub DKI Belum Pastikan Soal Penurunan Level
Berlatih Taekwondo di Outdoor saat Pandemi Covid-19
VIDEO: Aturan Baru saat PPKM Level Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 23 Agustus
Cerita Ganjar Pranowo Terima Keluhan Pelaku UMKM Selama Penerapan PPKM

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.