PPATK nilai Perpres 13 cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam korporasi
PPATK nilai Perpres 13 cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam korporasi. PPATK menilai Perpres ini membuat setiap korporasi bisa mudah mengetahui pemilik manfaat dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ki Agus Badaruddin mengatakan, pemilik perusahaan tak perlu takut terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018. Menurut dia, Perpres ini malah membuat setiap korporasi bisa mudah mengetahui pemilik manfaat dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
"Jadi ini (Perpres) melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, juga memiliki kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidananya," kata Ki Agus dalam diskusi mengenai Disemenisasi Perpres Nomor 13/2018 di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3).
Ki Agus menjelaskan, korporasi dalam tindak pidana diposisikan menjadi dua. Pertama sebagai kendaraan, di mana penyalahgunaan sebenarnya dilakukan oleh penerima manfaat. Kedua adalah korporasi sebagai pelaku tindak pidana itu. Karena dilakukan pemilik atau pengendali korporasi itu sendiri.
"Karenanya ini bisa menjadi efektivitas dalam penyelamatan aset (korporasi), karena kita ketahui hasil dari tindak pidana ini jumlahnya besar, misal dividen, laba, dan sebagainya," ujar dia.
Pengaturan dan penerapan transparansi ini dinilai PPATK mendesak demi melengkapi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, diterbiktannya peraturan ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) utamanya bertujuan untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, sampai mencegah pelarian pajak.
Dalam penyusunannya Perpres ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam pertimbangan kajian ilmiah mengenai transparansi pemilik manfaat.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gandeng PPATK, Polri telusuri aliran dana hacker Surabaya Black Hat
KPU gelar uji publik pemilu 2019
Ada 368 laporan transaksi mencurigakan diterima KPK
Polri belum minta PPATK telusuri aliran dana The Family MCA
Bahas FATF, Wiranto dan Kepala PPATK gelar pertemuan tertutup
PPATK temukan transaksi mencurigakan capai miliaran rupiah terkait Pilkada 2018
Polri sudah berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana MCA