LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPATK bakal telusuri rekening Puan dan Pramono Anung usai disebut terima uang e-KTP

PPATK bakal telusuri rekening Puan dan Pramono Anung usai disebut terima uang e-KTP. PPATK sebagai lembaga pengawas keuangan selalu mendukung upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

2018-03-27 14:39:38
PPATK
Advertisement

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Ahmad Badaruddin angkat bicara terkait dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP senilai USD 500 ribu diterima Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung. Dugaan kedua politisi PDIP menerima uang tersebut diungkapkan terdakwa Setya Novanto dalam sidang kasus megakorupsi e-KTP, Kamis (22/3).

Menurut dia, PPATK sebagai lembaga pengawas keuangan selalu mendukung upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Sebagai lembaga intel keuangan kita mendukung untuk melihat (apakah) ada transaksi mencurigakan yang terkait yang tadi (e-KTP)," ujar Ki Agus usai acara diseminasi beleid beneficial owner di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3).

Dia mengatakan, PPATK bakal menelusuri aliran dana megakorupsi e-KTP diduga mengalir ke Puan dan Pramono setelah ada keterangan dari KPK. PPATK memiliki kewenangan melakukan penelusuran aliran dana tersebut.

Advertisement

"Nanti kita tunggu apa ada permintaan dari KPK, sebagai lembaga intel keuangan kita punya kewenangan, merespon permintaan atau atas inisiatif, tapi kami tidak boleh kasih tahu (ke publik) soal itu (dimulainya investigasi)," ujar Ki Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP, Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima masing-masing uang US$ 500 ribu.

Jokowi pun mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu hingga tuntas.

Advertisement

"Negara kita ini, negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Dukcapil Jaksel temukan 2.700 NIK ganda, namun nama & alamat berbeda
Syarief Hasan sebut pernyataan Sekjen PDIP ganggu penjajakan koalisi
Ekspresi Andi Narogong saat kembali diperiksa KPK
Sidang e-KTP, jaksa minta ahli hukum korporasi jelaskan beneficial owner
Sempat ancam boikot, kini Fredrich hadiri persidangan & lebih kalem
Novanto hadirkan 2 politkus Golkar jadi saksi meringankan di sidang e-KTP

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.