PP THR & gaji 13 sudah ditandatangani, Jokowi pesan PNS tingkatkan kinerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR. "THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja."
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.
"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.
"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," sambung Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," jelasnya.
Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," jelas Sri Mulyani.
Baca juga:
Pemerintah umumkan THR PNS pekan depan
Regulasi soal THR tunggu tanda tangan Jokowi
MenPAN Asman pastikan pencairan THR PNS tak akan terlambat
MenPAN-RB: THR untuk PNS cair sebelum H-14 Lebaran
Presiden Jokowi akan umumkan pencairan THR PNS pekan depan
Ini aturan jumlah THR bagi karyawan tetap, kontrak, serta lepas
Ini sanksi bagi perusahaan telat bayar THR