Polsek Banjarmasin Selatan Berhasil Lakukan Penangkapan Pengedar Sabu, Puluhan Gram Disita
Polsek Banjarmasin Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba. Simak detail penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti puluhan gram yang siap edar di permukiman, memutus mata rantai distribusi narkotika.
Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Kelayan. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti puluhan gram narkotika yang diduga siap diedarkan di lingkungan permukiman padat penduduk.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah rawan. Upaya ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi narkotika di tingkat lokal, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko S di Banjarmasin menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Petugas memastikan aktivitas pelaku sebelum melakukan penindakan.
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu
Penindakan terhadap pelaku berlangsung pada Selasa, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang merupakan area permukiman.
Petugas berhasil mengamankan pelaku saat tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu di lokasi kejadian. Pelaku diketahui berinisial AR alias Aman, berusia 42 tahun, dan merupakan warga setempat.
AR alias Aman dilaporkan tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 20,62 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana depan pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang mendukung aktivitas pengedaran. Barang bukti tersebut meliputi plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp340 ribu.
Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor juga turut disita oleh petugas. Kendaraan dan telepon genggam tersebut diduga digunakan pelaku untuk menunjang aktivitasnya dalam mengedarkan narkoba.
Komitmen Polsek Banjarmasin Selatan Berantas Narkoba
AKP Joko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum setempat.
Pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, AKP Joko juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Saat ini, tersangka AR alias Aman telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Sumber: AntaraNews