Polri Sita Uang Rp20,4 M Terkait Pinjol Ilegal
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).
Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam miminjam tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.
"Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10).
Dalam operasinya, KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal yang salah satunya, yakni Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang melakukan bunuh diri karena tak kuat menghadapi teror karena tak membayar.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.
"JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.
Baca juga:
Satgas Waspada Investasi: Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi
Aksi Culas Pinjol Legal Operasikan Belasan Pinjol Ilegal untuk Jaring Nasabah
Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Gentar Melapor ke Polisi, akan Dilindungi LPSK
Polisi Akan Buat Aplikasi untuk Bedakan Bisnis Pinjol Ilegal atau Legal
Gerebek 5 Perusahaan Kelola 105 Pinjol Ilegal, Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka