LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri pastikan tetap usut kasus Din Minimi

"Dia (Din Minimi) itu ada 14 LP (laporan), termasuk pembunuhan, perampokan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton.

2015-12-30 16:23:17
Din Minimi menyerahkan diri
Advertisement

Kepolisian Republik Indonesia akan tetap mengusut sejumlah kasus yang melibatkan Nurdin Ismail alias Din Minimi selaku pimpinan kelompok bersenjata di Aceh. Din Minimi dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus-kasus tersebut.

"Dia (Din Minimi) itu ada 14 LP (laporan), termasuk pembunuhan, perampokan. Harus diserahkan ke Polri, kita akan usut sesuai dengan undang-undang karena memang ada korban, ada kerugian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12).

Anton mengatakan Din Minimi adalah salah satu orang yang paling diburu Polri. Apa lagi, ujar dia, Din Minimi meresahkan masyarakat, sehingga tidak bisa dibebaskan begitu saja.

"Justru banyak juga masyarakat yang mempertanyakan, kalau begitu saya merampok saya menyerahkan diri saja biar dibebaskan, nah apa mau begitu?" ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Polri akan berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen Negara (BIN) terkait proses hukum Din Minimi. "Iya nanti kita koordinasi," tegasnya.

Baca juga:
Istana sebut amnesti buat Din Minimi harus dipertimbangkan matang
Istana akan minta pertimbangan DPR soal amnesti Din Minimi
Ketua Komisi III DPR tak masalah Din Minimi diberi amnesti
Kisah Kopassus berani masuk sarang musuh sendiri tanpa senjata
Kepala BIN buat Kapolri marah dilangkahi kasus Din Minimi

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.