Istana akan minta pertimbangan DPR soal amnesti Din Minimi
Merdeka.com - Istana telah mendapatkan laporan soal pimpinan kelompok bersenjata di Aceh sempalan GAM, Nurdin Ismail Alias Din Minimi dan pengikutnya yang menyerahkan diri. Istana bakal mempertimbangkan pemberian amnesti karena hal tersebut ada dasar hukumnya.
"Pertama Kepala BIN memang telah menyampaikan mengenai apa turunnya Din Minimi dan para pengikutnya yang kurang lebih 100 orang lebih, mereka turun atas hal yang kemudian disadari oleh mereka sendiri," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).
Pramono menjelaskan, dasar pemberian amnesti bisa berpatokan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2005. Yang mana Keppres tersebut dikeluarkan oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sedangkan hal yang berkaitan tersebut, tentunya kalau memang Kepala BIN mengusulkan adanya amnesti sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya ketika pemerintah pada waktu itu dengan Keppres No 22 tahun 2005, di mana Pak Presiden SBY mengeluarkan Keppres tersebut memberikan amnesti umum dan abolisi kepada gerakan Aceh Merdeka," jelas Pramono.
Pramono menambahkan, pertimbangan pemberian amnesti tersebut tentunya terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPR.
"Maka dengan hal tersebut kalau memang ini harus diberikan tentunya harus mendapatkan masukan dan pertimbangan DPR. Karena memang unuk amnesti umum dan abolisi itu harus mendapatkan pertimbangan DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menilai wajar permintaan amnesti dari kelompok Din Minimi. Sebab, sebelumnya para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga mendapatkan hal serupa.
"Mereka minta amnesti ya enggak masalah karena semua mantan GAM minta amnesti semuanya. Kalau dia (kelompok Din Minimi) minta enggak ada yang aneh," kata Sutiyoso saat jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (29/12).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya