Polri ogah bayar ganti rugi korban salah tembak yang surati Jokowi
Menurut Anton, Polri hanya melaksanakan prosedur dan perintah negara atau pemerintah.
Mabes Polri tidak mau membayar ganti rugi Iwan Mulyadi korban salah tembak seorang polisi di Padang. Polri meminta korban Iwan untuk mendatangi Kejaksaan agar bisa mendapatkan cara pengambilan ganti rugi tersebut.
"Silakan datang ke kantor Kejaksaan terkait tanyakan bagaimana tata cara ganti rugi, Polri tidak mengurusi administrasi ganti rugi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Anton, Polri hanya melaksanakan prosedur dan perintah negara atau pemerintah. Sehingga Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan membayar kerugian korban itu.
"Silakan untuk unsur kerugian perdata nanti negara akan diurus BKPN. Tapi untuk kasus ini, kami mohon maaf ada kesalahan, turut prihatin semoga korban mendapatkan ganti rugi," ujar dia.
Seperti diketahui, Iwan Mulyadi harus menderita lumpuh permanen akibat ulah ceroboh seorang polisi. Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas. Akibatnya, Iwan Mulyadi mengalami lumpuh total hingga saat ini.
Kasus salah tembak ini diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011. Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan menerima sanksi indisipliner .
Lalu, dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp 300 juta. Tetapi hingga kini pihak Polri seperak pun belum membayar ganti rugi.
Secercah harapan disandarkan Iwan pada Presiden Joko Widodo melalui suratnya. Meski kejadian itu jauh sebelum Jokowi berkuasa, setidaknya Iwan berharap sang presiden mau turun tangan menyelesaikan ini.
"Iwan tidak pernah meminta belas kasihan, Iwan hanya menuntut haknya." Demikian dikutip merdeka.com dalam akun facebook PBHI Sumbar, Kamis (25/12).
Baca juga:
Korban salah tembak polisi kirim surat ke Presiden Jokowi
Ajudan kapolres tembak sejawat di Mapolda Banten
Kasus peluru nyasar, orangtua Angga mengaku diajak damai polisi
Masih syok, orangtua Angga belum sanggup bekerja
Bocah dan remaja nahas kena peluru nyasar polisi-TNI