Polri Imbau Slamet Ma'arif Tak Bawa Massa Saat Pemeriksaan
Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian di sana pun sudah melakukan pemetaan untuk giat secara situasional.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Polri pun mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Polri kan sudah mengimbau terkait rencana riksa beliau, supaya ikuti sesuai prosedur yng ada dan tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas," tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian di sana pun sudah melakukan pemetaan untuk giat secara situasional.
"Sekali lagi Polri mengimbau. Semua sudah diantisipasi Polda Jateng," jelas dia.
Syahar menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Slamet Ma'arif. Yang dilakukan pihak kepolisian hanyalah mengikuti prosedur hukum sesuai temuan Bawaslu.
"Itu kan atas rekomendasi juga dari Bawaslu dan Gakkumdu. Semua diikuti prosesnya. Jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak. Dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau toh misalnya ada yang keberatan, monggo silakan juga untuk dilakukan keberatan itu sesuai mekanisme hukum juga," Syahar menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua PA 212 Tersangka, Sandiaga Makin Semangat Lawan Ketidakadilan
JK Sebut Ketua PA 212 Jadi Tersangka Terkait Kampanye, Bukan Kriminalisasi
Bantahan Polri Disebut Tebang Pilih Kasus Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif
Protes Kasus Ketua PA 212, Kubu Prabowo Disarankan Gunakan Instrumen di DPR
Ketum PAN Soal Slamet Ma'arif jadi Tersangka: Pemerintah Katanya Cinta Ulama
Erick Thohir Keberatan Ketua PA 212 Tersangka Dibilang Kriminalisasi